5. HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAH
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Ciri Hukum
adalah :
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan
tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata
tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik
sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi
material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
- Undang – Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
- Traktat (Treaty)
- Pendapat Sarjana hokum.
b. negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat – sifat Negara
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
c. Pemerintahan
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah
PERBEDAAN PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH
|
|
Pemerintah
|
Pemerintahan
|
1.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu.
|
1. pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara
|
2.
Pemerintah adalah person yang memberikan mandat
atau perintah atau lebih gampangnya
|
2. Pemerintahan
adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini
sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti
punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
|
3.
Pemerintah
adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan
|
3. Pemerintahan
adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
|
Sumber :
http://bforbawono.blogspot.com/2012/03/artikel-warga-negara-dan-negara.html
http://hadirwong.blogspot.com/2009/12/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
Komentar
Posting Komentar